Archive for Maret, 2010

Mengapa kok wanita masih mau di poligami dan nikah siri?

Maret 4, 2010

Mengapa kok wanita masih mau di poligami dan nikah siri?

Di susun oleh   :Fadhli Rasyid TM

Mahasiswa IAIN IB padang

pada saat sekarang ini, baik dalam berita di televisi maupun di media yang lainnya, sangat menghebohkan bagsa kita tentang sanksi terhadap orang yang melakukan nikah siri. Sanksinya adalah di penjara selama 6 bulan. Tapi banyak sekali masyarakat yang setuju ataupun tidak setuju dengan undang – undang ini. Alasan bagi yang menerima undang – undang tersebut adalah karena bisa dapat merugikan kaum hawa atau kaum perempuan.

Menurut mereka nikah siri membuat laki-laki hidung belang menjadi seenak-enaknya kepada kaum perempuan.Seorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab hanya berfikir bahwa nikah itu hanya sebagai mainan semata. Mereka tidak bertanggung jawab akan istri dan anak-anak mereka. Sikap seperti inilah yang akan merugikan kaum wanita. Kalaupun kita kaji bahwa nikah siri itu tujuannya apa, dan apa mamfaatnya? Kalau menurut saya pribadi, nikah siri itu tidak ada gunanya hanya akan memberikan kemudaratan bagi banyak orang. Yang akan terjadi bagi orang yang nikah siri adalah di antara saudara dan keluarga salah satu dari mareka akan marah dan tidak terima. Walaupun keduanya mau untuk melakukan pernikahan. Tujuan dari nikah bukan lah untuk saling menyakiti prasaan satu sama lain. Tapi untuk manjalin hubungan baik. Tidak baik menikah apabila ada saudara dan keluarga yang tidak setuju. Tidak ada ajaran islam yang mengajarkan hal seperti itu. Sikap seperti itu hanya membuat diri kita dan orang lain rugi. Kita rugi karena tidak bisa mendapatkan hikmah dari pernikahan tersebut. Apalah arti sebuah pernikahan kalau hati gelisah pikiran kacau dan tali persaudaraan putus.

Menurut ulama Indonesia juga ada yang mengatakan bahwa nikah siri dan poligami itu tidak ada di larang oleh agama. Kalau dalam ajaran agama nikah yang dilakukan sepaerti itu sah selagi ada wali hakim dan saksi nikah. Alasan mereka tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut bahwa akan membuka pintu perzinaan. Kenapa demikian, alasannya masyarakat lebih memilih untuk tidak menikah. Dan masyarakat hanya melakukan zina atau hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak halal atau belum menikah.

Apabila seseorang menghamili perempuan yang bukan istrinya maka dia harus menikahi perempuan tersebut. Apabila dia menolak maka akan di kenakan sanksi baginya. Ada juga ulama yang membantah dengan tegas undang-undang ini, alasannya juga sama dengan alasan di atas tadi bahwa akan membuat masyarakat melakukan zina. Karena apabila orang yang mengahamili perempuan itu mau menikahi kenapa tidak di hukum, padahal jelas-jelas dia telah melakukan zina. Karena itu besar kemungkinan masyarakat dekat kepada zina karena peraturan seperti ini.

Pada masalah ini seharusnya kita harus kembalikan kepada hukum yang allah yaitu al-quran nulkarim. Di dalam al-quran itu tentu ada jawaban dari masalah tersebut. Kita sebagai umat muslim yang beriman tentu kita tau bahwa nikah itu adalah sunnah. Tidak akan sempurna iman seseorang apabila dia belum melakukan sunnah tersebut.

Pada masalah ini pemerintah seharusnya tidaklah harus mengeluarkan undang-undang tentang nikah siri tersebut. Lebih baik mengadili orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dari pada membuat masayarakat takut dan susah untuk melakukan pernikahan. Begitu juga dengan orang yang ingin nikah siri, tidak perlu bagi mereka untuk melakukan nikah siri karna kita harus lah mengharab ridho allah semata. Apakah dengan nikah siri kita dapat ridho dari allah, atau hanya murka dari allah.

Bagi seorang laki-laki yang ingin menikahi perempuan, pihak laki-laki harus memenuhi syarat dari perempun. Karena dengan syarat itulah akan syah nya terjadi sebuah akad nikah. Tentu pihak laki-laki bersedia dengan syarat yang di ajukan oleh perempuan. Mungkin bisa juga dengan mengajukan syarat seperti tidak boleh menikahi perempuan lain. Atau syarat yang lain yang bisa membuat kehidupan perempuan tidak lagi di injak-injak oleh laki-laki.

Sebagai umat yang beragama kita tentu paham. Apa intisari dari sebuah pernikahan? Tentunya kita semua paham dan mengerti apa maksud dari uraian tadi. Berpendapatlah sebisa kita, tetapi jangan sampai merugikan diri kita dan orang lain. Semakin berkembangnya zaman, kita sebagain umat islam harus siap untuk menyikapi tantangan zaman.

Yang harus kita ingat bahwa wanita pada saat sekarang tidak lagi mempunyai malu. Mereka mau melakukan apa saja demi mendapatkan uang. Termasuk menjual dirinya kepada laki-laki yang mempunyai banyak uang. Mereka juga mau jadi istri sembunyi-sembunyi dari seorang laki-laki yang mempunyai kedudukan atau banyak uang. Mereka lupa dengan Harga diri mereka karena tergirau oleh harta. Harus pula kita ketahui bahwa ini merupakan  suatu tanda-tanda bahwa dunia sudah akan kiamat. Karena wanita di sekeliling kita tidak lagi mempunyai rasa malu.

Wanita yang mempunyai malu adalah wanita yang tau posisinya dan keadaannya seperti apa. Perempuan yang menolak melakukan maksiat, yang selalu menutup auratnya, yang tak mau merugikan dirinya dunia dan akhirat.

Marilah sama-sama kita perbaiki kembali akhlak kita, selagi kita masih hidup dan bernyawa. Jagan sampai kita lupakan perintah allah dan ajaran rasulullh. Ingat lah selalu bahwa wanita adalah tiang Negara. Apabila wanita rapuh, maka hancurlah Negara kita.

Bagi wanita muslim di seluruh Indonesia, janganlah sampai tertipu daya oleh rayuan gombal laki-laki sebelum di jadikan istri yang syah dan di akui status menjadi seorang istri. Baik di sisi allah maupun di sekitar lingkungan bermasyarakat, bangsa dan Negara.

Padang, KAB. Solok, KEC. IX koto sungai lasi

Jum’at / 26 Februari 2010

Prof. Drs Fadhli Rasyid TM S.Pd.I